Selasa, 27 Februari 2007

Gunawan Yusuf: Tunggakan Pajak Makindo Nihil

[Republika] - Makindo mengaku telah menyelesaikan semua kewajiban pajaknya. Hal itu ditegaskan Dirut Makindo, Gunawan Yusuf, dalam laporan keterbukaan informasi yang dikirimkannya ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) kemarin.

Dalam laporan tersebut, Gunawan Jusuf menjelaskan, perseroan menerima tax clearance dari Dirjen Pajak pada 1997 silam. Berdasarkan surat itu, tagihan pajak pada 1996 dan tahun sebelumnya, nihil.

Laporan keuangan Makindo tahun buku 1996 menyebutkan, PPh badan yang harus dibayar besarnya Rp 11,443 miliar. ''Dan kewajiban itu sudah selesai,'' kata Gunawan.

Laporan itu juga melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) tertanggal 23 Juni 1997. SKF itu menyebutkan bahwa tidak ada tunggakan PPh sampai surat dibuat.

Terkait tagihan pajak itu, kuasa hukum Makindo, Hotman Paris Hutapea, menyatakan, pihaknya secara resmi telah melayangkan surat ke Dirjen Pajak. ''Tapi belum ada jawaban dari Dirjen Pajak,'' kata Hotman, Senin. Semua kewajiban Makindo sudah diselesaikan, sehingga kliennya itu tidak memiliki tunggakan sejak 10 tahun lalu. Keringanan pajak pada 1997 lalu, diberikan sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Jika masih ada kewajiban pajak dari pihak atau badan tertentu, menurut Hotman, semestinya dialamatkan langsung ke pihak bersangkutan. Sementara, tagihan pajak yang ditujukan ke Makindo sudah melampaui batas waktu karena 10 tahun lalu.

Sebelumnya, seperti dikutip Bisnis Indonesia, Ditjen Pajak telah menerbitkan surat paksa kepada PT Makindo Tbk. Surat ini sebagai bentuk penagihan aktif atas utang pajak Makindo senilai hampir Rp 500 miliar. ''Surat paksa sudah diterbitkan beberapa waktu lalu,'' kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB), Yoyok Satiotomo, kepada Bisnis.

Makindo menunggak pajak sebesar Rp 494,06 miliar. Tunggakan pajak ini seharusnya dibayarkan paling lambat 30 November 2006. (Bisnis, 23 Februari 2007).

Jumat, 23 Februari 2007

Makindo dililit pajak Rp494 miliar

[Info Pajak] - PT Makindo Tbk menunggak pajak senilai total Rp494,06 miliar yang seharusnya dibayarkan paling lambat 30 November 2006, sementara otoritas pasar modal menegaskan realisasi go private tidak menghapuskan kewajiban emiten itu.

Utang pajak itu diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa pada 31 Oktober 2006 berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan untuk tahun pajak 1996. Tagihan pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp358,57 miliar, pajak pertambahan nilai Rp119,25 miliar, surat tagihan PPN Rp16,11 miliar, PPh Pasal 21 Rp66,07 juta, dan PPh Pasal 23 Rp68,92 juta

Tagihan PPh badan itu berasal dari perhitungan penghasilan bersih Makindo sebesar Rp859,29 miliar, penghasilan kena pajak Rp859,29 miliar, sehingga pajak penghasilan yang terutang Rp257,77 miliar ditambah sanksi administrasi Rp116,29 miliar. Dalam laporan itu, Makindo baru membayar Rp15,5 miliar yang berasal dari PPh Pasal 25 sebesar Rp4,05 miliar dan PPh pasal 29 sebesar Rp11,44 miliar.

Dalam SKPKB PPN, menurut perhitungan KPP Perusahaan Masuk Bursa, terlihat perbedaan yang nyata antara perhitungan yang dibuat Makindo dan kantor pajak. Misalnya dasar pengenaan pajak yang dilaporkan emiten sebesar Rp78,47 miliar, sementara kantor pajak menetapkan Rp884,08 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan Makindo per September 2006, disebutkan utang pajak yang harus dibayarkan perseroan mencapai Rp219,13 juta. Jumlah ini turun dibandingkan dengan periode yang sama 2006, yaitu Rp1,68 miliar.

Bisnis berusaha menghubungi Dirut Makindo Gunawan Jusuf untuk meminta konfirmasinya. Namun, telepon seluler Gunawan yang dihubungi sejak Selasa malam belum tersambung. Bahkan pesan singkat yang dikirimkan ke telepon tersebut juga tidak dibalas.

Pada Rabu dan Kamis, Bisnis mendatangi kantor Makindo di Wisma GKBI guna mendapatkan tanggapan seputar tunggakan pajak tersebut. Namun, menurut sekretaris dirut Makindo dan sekretaris perusahaan sedang bertugas di luar kota. Sekretaris itu berjanji menghubungi redaksi harian ini, tetapi hingga berita ini diturunkan, Makindo belum memberikan penjelasan secara resmi.

Dijerat sanksi

Bapepam-LK memastikan Makindo tetap dijerat sanksi jika perseroan itu terbukti melanggar ketentuan pasar modal, meski nanti berstatus sebagai perusahaan tertutup. "Mereka masih bisa ditindak kalau memang di masa mendatang ada temuan baru mengenai pelanggaran peraturan pasar modal ketika masih berstatus terbuka," tuturnya kepada Bisnis, Rabu.

Menyangkut dugaan tunggakan pajak, Fuad menjelaskan hal itu bukan wewenang Bapepam-LK, tetapi Ditjen Pajak. Bapepam-LK, jelas dia, tidak bisa menggunakan alasan itu untuk menolak go private Makindo.

Dia mengatakan berdasarkan laporan resmi yang disampaikan manajemen Makindo, keputusan go private disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tidak ada penolakan dari pemegang saham minoritas.

"Menurut laporan mereka, tidak ada penolakan pemegang saham minoritas menyangkut persetujuan go private. Namun, kami akan melihat lagi jika nanti ada laporan baru," tutur Fuad.

Direktur Pencatatan BEJ Eddy Sugito mengatakan tunggakan pajak itu seharusnya dilaporkan sebagai keterbukaan informasi kepada bursa. Namun, hingga kini BEJ belum menerima pemberitahuan tersebut.