Selasa, 26 Juni 2007

Pra Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi, Ruhut Ajak Konglomerat Hitam Kembalikan Yang Dikorup

[Berita Sore] - Ketua DPP Partai Demokrat membidangi Pencegahan, Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Ekonomi Ruhut Sitompul, SH, mengajak semua konglomerat hitam kembali ke pengakuan ibu pertiwi dan mengembalikan harta -harta yang dikoruptornya.

Para konglomerat hitam jangan merasa aman tetap di luar negeri, khususnya di Singapura sebab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan diam memberantas korupsi. Ajakan agar konglomerat hitam kembali ke tanah air disampaikan Ruhut Sitompul sebagai juru bicara Partai Demokrat melalui saluran interlokal dari Den Haag, Belada menyongsong penandatanganan perjanjian ekstradisi antara RI dengan Republik Singapura oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 27 April 2007 di Bali.

Perjanjian ekstradisi RI dengan Singapura yang akan ditandatangani , kata Ruhut bukan hanya sekedar prestasi, tetapi bukti keseriusan Presiden SBY mengutamakan penegakkan hukum dalam melaksanakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. “Ini terobosan yang spektakuler yang selama ini menjadi agenda utama presiden guna mendorong Singapura melakukan negosiasi ekstradisi,” tandas Ruhut.

Dia melihat kerja keras yang penuh kesabaran dan ketekunan, serta keseriusan SBY yang tidak tebang pilih dimana semua orang yag tersangkut tindak pidana korupsi diproses sesuai hukum yang berlaku. Apa lagi, banyak mantan-mantan menteri yang sudah masuk bui akibat tindak pidana korupsi. “Kinerja yang tidak tebang pilih itu berhasil meyakinkan Singapura agar menandatangani Perjanjian Ekstradisi yang bersifat bilateral tersebut,” ujarnya.

Ruhut yang juga pengacara ini tidak dapat menyembunyikan rasa puasnya dengan adanya kesepakatan untuk menandatangani perjanjian ektradisi itu. Apa lagi, Para pelanggar hukum di Indonesia terutama para koruptor, obligor macet kelas kakap, dan pelaku money laundry disinyalir bersembunyi di Singapura Disamping para koruptor tidak bisa lagi menyembunyikan harta-hartanya di Singapura, para pelaku hukum tidak lagi memiliki alasan, kesulitan untuk menyeret para koruptor ke Indonesia dan membawanya ke meja hijau. “Kini pintu bagi penegakan hukum sudah terbuka lebar dan tidak ada hambatan lagi,” kata Ruhut Sitompul Pengurus Dewan Pimpinan Pusat, yang sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) DKI, Jakarta, Haposan Hutagalung, SH mengatakan kelegaan atas segera berlangsungnya penandatangan perjanjian ekstradisi RI dengan Republik Singapura. Â

Kesepakatan yang sudah lama diperjuangkan ini akan menjadi alat dan wahana untuk penegakan hukum, guna menyeret para pelanggar hukum serta pelaku kejahatan yang bersembunyi di Singapura. Menurut Haposan dalam perjanjian ekstradisi itu poin-poin yang penting dipertajam adalah jenis -jenis kejahatan, seperti kejahatan ekonomi.

“Yang penting buat kita adalah bagaimana memaksa kembali para koruptor BLBI dan illegal logging,” tandasnya.

Dia juga mengingatkan, jika para koruptor sudah dapat diboyong ke Indonesia, para pelaku koruptor itu tidak boleh diperlakukan sewenan-wenang, seolah-olah balas dendam. Mereka harus kita perlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Haposan Hutagalung.