Selasa, 06 Maret 2007

Catatan atas kasus pajak Makindo

[Info Pajak] - Kasus tagihan pajak atas PT Makindo Tbk senilai Rp494 miliar bisa menjadi contoh menarik bagaimana sistem administrasi perpajakan di Indonesia dijalankan. Kasus seperti ini sangat mungkin juga terjadi pada wajib pajak lainnya.

Yang membedakan hanya skalanya, ada yang kena tagihan dalam jumlah sangat besar, ada yang relatif kecil. Wajib Pajak belum tentu bisa tidur nyenyak meski masa kedaluwarsa hampir terlampaui.

Ini yang menimpa Makindo. Surat ketetapan pajak (SKP) terbit pada 30 Oktober 2006. Jika SKP ini tidak terbit, maka surat pemberitahuan tahunan yang disampaikan Makindo menjadi pasti pada akhir Desember 2006. Namun Dewi Fortuna tampaknya tak bersama Gunawan Yusuf, presdir Makindo.

Lima catatan

Kembali ke kasus Makindo. Berdasarkan penjelasan manajemen Makindo kepada kepada PT Bursa Efek Surabaya maupun isi surat ketetapan pajak yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa paling tidak ada lima hal yang menarik untuk dibahas atau didiskusikan.

Pertama, soal kedaluwarsa. Dalam penjelasannya, Makindo menyatakan tagihan tersebut dikenakan untuk tahun buku 1996 yang sudah berselang 10 tahun lebih.

Dalam pembahasan RUU Pajak yang tengah berlangsung di DPR, batas kedaluwarsa diperpendek menjadi lima tahun. Sehingga jika UU ini kelak diberlakukan mulai 1 Januari 2008, maka surat pemberitahuan pajak untuk tahun pajak 2008 akan menjadi lampau pada 1 Januari 2014. Tapi untuk tahun pajak 2007, menjadi kedaluwarsa pada 1 Januari 2018. Sebab kewajiban pajak 2007 masih mengikuti UU Pajak 2000 yang masa kedaluwarsanya 10 tahun.

Untuk membahas poin ini, ada baiknya kita lihat bagaimana bunyi pasal dalam UU perpajakan. Pasal 13 angka (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan: Besarnya pajak terutang yang diberitahukan oleh wajib pajak dalam surat pemberitahuan (SPT) menjadi pasti...., apabila dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.

Makindo mendapat SKP kurang bayar pada 31 Oktober 2006 dan jatuh tempo pembayaran adalah 30 November 2006. Jangka waktu kedaluwarsa dihitung sesudah berakhirnya tahun pajak. Sehingga argo mulai jalan per 1 Januari 1997 [bukan 1 Januari 1996]. Jika ditarik ke 10 tahun kemudian maka batas kedaluwarsa adalah 31 Desember 2006.

Artinya, penetapan SKP atas Makindo ini memang sudah masuk injury time, tapi masih dalam jangka waktu 10 tahun. Secara formal penerbitan SKP tersebut tetap sah.

Kedua, Makindo menyatakan SKP tersebut bukan keputusan final, tapi masih dalam proses. Penjelasan ini benar adanya. WP mempunyai hak untuk mengajukan keberatan ke Ditjen Pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak SKP diterbitkan. Ditjen Pajak sendiri harus memberi keputusan atas keberatan itu paling lambat 12 bulan.

Ditjen Pajak kabarnya akan mempercepat proses keberatan tersebut. Pekan lalu Dirjen Pajak Darmin Nasution dan jajarannya sibuk membahas permohonan keberatan Makindo ini. Kita lihat nanti, bagaimana keputusan Dirjen Pajak atas keberatan Makindo.

Dalam banyak kasus, Ditjen Pajak cenderung mempertahankan SKP yang dibuat oleh anak buahnya. Ada spirit kesatuan yang tidak bisa luntur begitu saja. Jadi meski ada koreksi, baik atas pokok utang pajak maupun sanksinya, biasanya tidak terlalu signifkan.

Jika Makindo bisa meyakinkan kantor pajak bahwa penetapan pajak tersebut salah, tentu tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan koreksi atas utang dan sanksi tersebut.

Misalnya, Makindo harus bisa menunjukkan bukti-bukti yang memadai bahwa sejumlah private placement-yang oleh kantor pajak diklaim sebagai pendapatan Makindo-adalah salah.

Tapi jika bukti-bukti tidak cukup, bisa jadi Makindo hanya bisa menikmati pengurangan yang tidak terlalu besar.

Berarti Makindo harus siap tempur di Pengadilan Pajak. WP memang didorong untuk maju ke Pengadilan Pajak dan jika perlu ke Mahkamah Agung untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Bahkan ada satu Dirjen Pajak di masa lalu yang selalu menolak keberatan yang diajukan WP karena merasa conflict of interest.

Kala itu, kebijakan seperti ini, tidak masalah karena banding ke Majelis Pertimbangan Pajak (cikal bakal Peradilan Pajak) tidak ada kewajiban membayar sebagian atau seluruh utang pajak. Sehingga WP juga tidak masalah mengajukan banding, apalagi di MPP ada perwakilan Kadin yang biasanya menjadi pelindung dunia usaha.

Surat paksa

Kembali ke masalah SKP Makindo. Meski SKP ini sifatnya belum final, manajemen Makindo perlu memerhatikan surat paksa yang diterbitkan kantor pajak. Surat paksa adalah sarana bagi petugas pajak untuk melakukan penagihan seketika dan sekaligus.

Yang istimewa dari surat paksa adalah kedudukannya yang setara dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mempunyai kekuatan eksekutorial. Setara putusan kasasi Mahkamah Agung.

Ketiga, soal tax clearance atau surat keterangan fiskal (SKF). Selembar surat ini dulu menjadi salah satu syarat bagi perusahaan yang akan masuk bursa.

Kini kewajiban memperoleh SKF sudah dicabut oleh Darmin Nasution, setelah mantan ketua Bapepam itu duduk sebagai Dirjen Pajak.

Namun SKF bukan surat ketetapan pajak. Selembar kertas yang dikeluarkan oleh kantor pajak ini hanya menyebutkan bahwa perusahaan dalam status tidak punya utang pajak (berdasarkan SKP atau surat tagihan pajak) dan tidak dalam proses penyidikan karena dugaan tindak pidana pajak.

SKF sama sekali tidak mempunyai nilai hukum apa-apa di mata undang-undang pajak maupun undang-undang pasar modal.

Dengan demikian, apakah penerbitan SKF tidak menghilangkan hak fiskus untuk memeriksa pemenuhan kewajiban perpajakan WP dan menetapkan pajak terutang beserta denda dan sanksinya.

Keempat, kepentingan umum dan kepentingan negara. Di banyak negara, termasuk Indonesia, utang pajak mempunyai hak mendahului dibandingkan utang lainnya.

Pasal 21 UU KUP menyatakan negara mempunyai hak mendahului untuk tagihan pajak, yang mencakup pokok pajak, sanksi administrasi, denda, kenaikan dan biaya penagihan. Hak mendahulu ini hilang setelah melampaui dua tahun.

Dengan demikian siapapun di negara ini-apalagi aparat negara-seharusnya mempunyai tanggung jawab untuk mengedepankan kepentingan negara.

Namun bila melihat pernyataan pejabat Bapepam-LK menyangkut kasus tagihan pajak Makindo ini, rasanya hak mendahului atas tagihan pajak kurang dipahami.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany kepada Bisnis menyatakan rencana go private Makindo tidak berarti perusahaan terlepas dari kewajiban pajaknya dan itu bukan kompetensi lembaga itu untuk membicarakan apakah mereka masih punya tunggakan pajak atau tidak.

Bapepam-LK, menurut dia, tidak bisa menggunakan alasan itu [tunggakan pajak] untuk menolak go private Makindo.

Lembaga ini tetap menyetujui rencana Makindo go private karena dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan menaati prosedur keluar dari bursa.

Pernyataan seperti ini jelas mengundang tanda tanya. Apalagi Bapepam-LK dan Ditjen Pajak yang sama-sama dalam asuhan Departemen Keuangan.

Bila ditarik ke belakang, misalnya dalam kasus Energi Mega Persada, Fuad melarang rencana spin off Lapindo Brantas dengan alasan untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas atas melindungi kepentingan publik.

Jika kepentingan publik saja harus dilindungi, bagaimana soal utang pajak Makindo-yang di dalamnya ada hak negara-dijawab "bukan kompetensi kami untuk membicarakannya." Apakah kepentingan negara di bawah kepentingan publik?

Terakhir, soal NPWP Gunawan Yusuf. Gunawan disidik aparat pajak berdasarkan surat perintah penyidikan No. Prin-02-Dik/PJ.701/2003 tanggal 6 Maret 2003. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dikirim oleh Direktur P4 Ditjen Pajak kepada Jaksa Agung melalui Kabid Korwas PPNS Bareskrim, Polri pada 7 Maret 2003.

Sebelumnya sumber Bisnis di Ditjen Pajak menyebutkan penyidikan terhadap Gunawan dihentikan karena dia sudah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Namun, keterangan tersebut dibantah seorang pejabat senior di Ditjen Pajak. Dia menyatakan penyidikan tersebut tidak mungkin dihentikan kecuali ada permintaan dari Menteri Keuangan seperti diatur dalam Pasal 44B UU KUP.

Penyidikan, kata dia, tidak menghasilkan surat ketetapan pajak, melainkan berkas penuntutan perkara jika oleh kejaksaan atau kepolisian dianggap sudah lengkap (P21).

"Bisa jadi penyidikan tersebut berjalan lambat, tapi bukan berarti dihentikan. NPWP atas nama Gunawan Yusuf terbit setelah penyidikan berjalan. Artinya, Ditjen Pajak bisa menggunakan pasal pidana perpajakan seperti diatur Pasal 39 UU KUP," kata sumber ini.

Ditjen Pajak kabarnya menetapkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp6 miliar.

Namun, angka ini belum pasti karena para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) masih terus mengumpulkan bukti-bukti.

Selasa, 27 Februari 2007

Gunawan Yusuf: Tunggakan Pajak Makindo Nihil

[Republika] - Makindo mengaku telah menyelesaikan semua kewajiban pajaknya. Hal itu ditegaskan Dirut Makindo, Gunawan Yusuf, dalam laporan keterbukaan informasi yang dikirimkannya ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) kemarin.

Dalam laporan tersebut, Gunawan Jusuf menjelaskan, perseroan menerima tax clearance dari Dirjen Pajak pada 1997 silam. Berdasarkan surat itu, tagihan pajak pada 1996 dan tahun sebelumnya, nihil.

Laporan keuangan Makindo tahun buku 1996 menyebutkan, PPh badan yang harus dibayar besarnya Rp 11,443 miliar. ''Dan kewajiban itu sudah selesai,'' kata Gunawan.

Laporan itu juga melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) tertanggal 23 Juni 1997. SKF itu menyebutkan bahwa tidak ada tunggakan PPh sampai surat dibuat.

Terkait tagihan pajak itu, kuasa hukum Makindo, Hotman Paris Hutapea, menyatakan, pihaknya secara resmi telah melayangkan surat ke Dirjen Pajak. ''Tapi belum ada jawaban dari Dirjen Pajak,'' kata Hotman, Senin. Semua kewajiban Makindo sudah diselesaikan, sehingga kliennya itu tidak memiliki tunggakan sejak 10 tahun lalu. Keringanan pajak pada 1997 lalu, diberikan sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Jika masih ada kewajiban pajak dari pihak atau badan tertentu, menurut Hotman, semestinya dialamatkan langsung ke pihak bersangkutan. Sementara, tagihan pajak yang ditujukan ke Makindo sudah melampaui batas waktu karena 10 tahun lalu.

Sebelumnya, seperti dikutip Bisnis Indonesia, Ditjen Pajak telah menerbitkan surat paksa kepada PT Makindo Tbk. Surat ini sebagai bentuk penagihan aktif atas utang pajak Makindo senilai hampir Rp 500 miliar. ''Surat paksa sudah diterbitkan beberapa waktu lalu,'' kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB), Yoyok Satiotomo, kepada Bisnis.

Makindo menunggak pajak sebesar Rp 494,06 miliar. Tunggakan pajak ini seharusnya dibayarkan paling lambat 30 November 2006. (Bisnis, 23 Februari 2007).

Jumat, 23 Februari 2007

Makindo dililit pajak Rp494 miliar

[Info Pajak] - PT Makindo Tbk menunggak pajak senilai total Rp494,06 miliar yang seharusnya dibayarkan paling lambat 30 November 2006, sementara otoritas pasar modal menegaskan realisasi go private tidak menghapuskan kewajiban emiten itu.

Utang pajak itu diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa pada 31 Oktober 2006 berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan untuk tahun pajak 1996. Tagihan pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp358,57 miliar, pajak pertambahan nilai Rp119,25 miliar, surat tagihan PPN Rp16,11 miliar, PPh Pasal 21 Rp66,07 juta, dan PPh Pasal 23 Rp68,92 juta

Tagihan PPh badan itu berasal dari perhitungan penghasilan bersih Makindo sebesar Rp859,29 miliar, penghasilan kena pajak Rp859,29 miliar, sehingga pajak penghasilan yang terutang Rp257,77 miliar ditambah sanksi administrasi Rp116,29 miliar. Dalam laporan itu, Makindo baru membayar Rp15,5 miliar yang berasal dari PPh Pasal 25 sebesar Rp4,05 miliar dan PPh pasal 29 sebesar Rp11,44 miliar.

Dalam SKPKB PPN, menurut perhitungan KPP Perusahaan Masuk Bursa, terlihat perbedaan yang nyata antara perhitungan yang dibuat Makindo dan kantor pajak. Misalnya dasar pengenaan pajak yang dilaporkan emiten sebesar Rp78,47 miliar, sementara kantor pajak menetapkan Rp884,08 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan Makindo per September 2006, disebutkan utang pajak yang harus dibayarkan perseroan mencapai Rp219,13 juta. Jumlah ini turun dibandingkan dengan periode yang sama 2006, yaitu Rp1,68 miliar.

Bisnis berusaha menghubungi Dirut Makindo Gunawan Jusuf untuk meminta konfirmasinya. Namun, telepon seluler Gunawan yang dihubungi sejak Selasa malam belum tersambung. Bahkan pesan singkat yang dikirimkan ke telepon tersebut juga tidak dibalas.

Pada Rabu dan Kamis, Bisnis mendatangi kantor Makindo di Wisma GKBI guna mendapatkan tanggapan seputar tunggakan pajak tersebut. Namun, menurut sekretaris dirut Makindo dan sekretaris perusahaan sedang bertugas di luar kota. Sekretaris itu berjanji menghubungi redaksi harian ini, tetapi hingga berita ini diturunkan, Makindo belum memberikan penjelasan secara resmi.

Dijerat sanksi

Bapepam-LK memastikan Makindo tetap dijerat sanksi jika perseroan itu terbukti melanggar ketentuan pasar modal, meski nanti berstatus sebagai perusahaan tertutup. "Mereka masih bisa ditindak kalau memang di masa mendatang ada temuan baru mengenai pelanggaran peraturan pasar modal ketika masih berstatus terbuka," tuturnya kepada Bisnis, Rabu.

Menyangkut dugaan tunggakan pajak, Fuad menjelaskan hal itu bukan wewenang Bapepam-LK, tetapi Ditjen Pajak. Bapepam-LK, jelas dia, tidak bisa menggunakan alasan itu untuk menolak go private Makindo.

Dia mengatakan berdasarkan laporan resmi yang disampaikan manajemen Makindo, keputusan go private disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tidak ada penolakan dari pemegang saham minoritas.

"Menurut laporan mereka, tidak ada penolakan pemegang saham minoritas menyangkut persetujuan go private. Namun, kami akan melihat lagi jika nanti ada laporan baru," tutur Fuad.

Direktur Pencatatan BEJ Eddy Sugito mengatakan tunggakan pajak itu seharusnya dilaporkan sebagai keterbukaan informasi kepada bursa. Namun, hingga kini BEJ belum menerima pemberitahuan tersebut.

Rabu, 27 Oktober 2004

Menteri Jangan Lindungi Konglomerat Hitam

[Tempo Interaktif] - Pengamat ekonomi Faisal Basri mengecam keras pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie soal pemberian surat keterangan lunas oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada pengutang kakap. Menurut Faisal, kebijakan itu berarti memberikan perlindungan kepada konglomerat hitam. Padahal, seharusnya pemerintah baru mengkaji ulang munculnya surat lunas tersebut. "Inilah susahnya pengusaha jadi menteri perekonomian. Menko terdahulu saja bisa netral, masak sekarang melindungi konglomerat hitam?" tanyanya kepada Tempo.

Usai rapat koordinasi menteri-menteri ekonomi, Selasa (26/10), Aburizal Bakrie menandaskan, pemerintahan baru tidak akan mencabut keputusan pemberian surat keterangan lunas oleh BPPN kepada para pengutang kakap. ?Kami tidak akan mencabut keputusan itu,? ujarnya. Menurut Ical, demikian ia biasa dipanggil, kebijakan pemberian surat lunas yang merupakan "tiket" untuk mendapatkan release and discharge (R & D) alias pembebasan dari segala tuntutan hukum kepada para konglomerat merupakan kebijakan pemerintahan lama.

Faisal melihat, pernyataan Ical sejalan dan merupakan kelanjutan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak akan mengganggu gugat konglomerat. Padahal, lanjutnya, pemerintah seharusnya mengkaji munculnya surat pernyataan bebas ini. "Ada semacam konspirasi. Lihat saja siapa Syafruddin Temenggung (mantan Ketua BPPN yang mengeluarkan R & D dan surat keterangan lunas,red)," katanya.

Secara terpisah, mantan Tim Bantuan Hukum BPPN, Luhut Pangaribuan, mempertanyakan kapasitas Aburizal mengeluarkan pernyataan itu. "Bukan kompetensi Aburizal Bakrie. Ini merupakan keputusan hukum," katanya.

Ia juga menegaskan, meski secara hukum perdata proses hukum konglomerat itu sudah selesai, para konglomerat yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penyelesaian utang masih bisa dijerat oleh hukum pidana.

Sejauh ini, sebanyak 21 debitor telah mendapatkan surat lunas, di antaranya Salim, Sjamsul Nursalim, dan Mohammad "Bob" Hasan. Sementara itu, sebelas pengutang lainnya belum melunasi dan dikategorikan sebagai debitor tidak kooperatif. Mereka di antaranya, Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional Rp 8,3 triliun), Samadikun Hartono (Bank Modern Rp 2,663 triliun), Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa Rp 1,1 triliun), dan Tarunojoyo serta David Nusa Widjaja (Bank Umum Servitia, Rp 3,336 triliun).

Kamis, 06 Mei 2004

Konglomerat Hitam Sasaran Tembak

[Polik Indonesia] - Sikap tegas tanpa kompromi yang dijanjikan calon presiden Partai Golkar Jenderal TNI (Purn) Wiranto untuk menerapkan hukuman mati terhadap koruptor kakap dan konglomerat hitam mendapat dukungan dari kalangan mahasiswa dan aktivis LSM di Jakarta.

Para aktivis mahasiswa dan LSM mengatakan, janji Wiranto untuk membasmi koruptor dan konglomerat hitam itu merupakan sikap terpuji dan hendaknya menjadi agenda utama jika Wiranto kelak terpilih memimpin negeri ini.

“Sikap tegas Wiranto untuk menembak koruptor dan konglomerat hitam perlu didukung semua pihak,” tandas Sulaiman, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Jakarta.

Selama ini, lanjut Sulaiman, elit-elit politik tidak memperlihatkan keseriusan dalam memberantas KKN bahkan boleh dibilang cenderung bersikap tidak konsisten antara kata-kata dan tindakan.

Senada dengan itu, mantan aktivis Kontras Agustinus Johanes menilai janji Wiranto untuk bersikap tegas menembak mati koruptor dan konglomerat hitam memberikan harapan baru bagi penegakkan hukum dan pemberantasan KKN di Indonesia. “Kita berharap janji itu direalisir jika nanti Wiranto terpilihm,” tegas Agus.

Beberapa sumber penting di Jakarta menyebutkan para konglomerat bakal menjadi sasaran sikap tegas itu. Disebut-sebut beberapa konglomerat, antara lain Antoni Salim, Bob Hasan, Marimutu Sinivassan, Syamsul Nursalim bakal menjadi sasaran sikap tegas tersebut. “Kasus-kasus yang melibatkan konglomerat itu bakal dibuka dan diusut kembali,” ujar sumber yang juga pengamat politik itu.

Sementara itu, aktivis mahasiswa Syamsudin Umar dari Universitas Nasional Jakarta menegaskan, hukuman mati terhadap konglomerat hitam dan koruptor kakap merupakan hal wajar dan harga yang harus dibayar oleh konglomerat hitam yang telah merugikan negara ini.

Aktivis PIJAR ini berharap, jika terpilih menjadi presiden, Wiranto harus menepati janjinya. "Kalau nggak ditepati, kita akan tagi janjinya," tandasnya.

Sebelumnya, Wiranto mengaku akan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor kelas kakap dan konglomerat hitam jika terpilih menjadi presiden dalam pilpres mendatang.

Dia yakin, tindakan itu dilakukan konsekuen bisa menimbulkan efek jera bagi para koruptor konglomerat hitam.

Saat berbicara dalam forum Visi dan Misi Capres/Cawapres yang digelar oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Jakarta, Jumat, Wiranto membeberkan, untuk membangun kepercayaan di bidang penegakan hukum, hukuman mati bagi koruptor dan konglomerat hitam perlu segera diterapkan sehingga tak ada lagi yang berani melakukan tindak korupsi.

Namun Wiranto menyadari, hukuman mati merupakan wilayah yudikatif. Karena itu, dia akan mendesak yudikatif agar menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.

"Presiden bukan eksekutor (hukum). Karena itu, saya akan meminta yudikatif agar menerapkan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap dan konglomerat hitam. Bila hukuman mati itu diterapkan, berarti saya dan Anda-anda sekalian harus siap menerimanya (hukuman mati) - kalau terbukti korupsi," katanya berkelakar.

Lebih lanjut Wiranto menjelaskan, penerapan hukuman mati akan mendidik rakyat dan membuat jera para koruptor dan konglomerat hitam sehingga tak akan ada lagi orang yang berani melakukan tindakan korupsi. "Kalau penerapan hukuman mati itu dilakukan konsekuen dan konsisten, upaya pemberantasan KKN dan penegakan hukum akan berjalan efektif karena para koruptor takut dihukum mati," paparnya.

Namun demikian, tandas Wiranto, penerapan hukuman mati selain dilakukan konsekuen dan konsisten, juga harus adil. Artinya, hukuman itu berlaku bagi siapa saja tanpa pandang bulu.

"Siapa saja yang terbukti melakukan korupsi, ya dikenai hukuman itu. Jadi, kalau saya dan Anda melakukan korupsi, ya akan dikenai hukuman mati. Kita harus berani menghadapi ini," ujar Wiranto.

Dia menambahkan, penerapan hukuman mati merupakan wujud keseriusan memberantas KKN sekaligus menghapus anggapan bahwa Indonesia merupakan negara terkorup. "Tidak usah banyak-banyak, kalau ada satu atau dua pejabat yang korupsi, ya dihukum mati. Itu bisa membuat jera," tandas Wiranto.

Menurut Wiranto, penerapan hukuman mati bagi koruptor dan konglomerat hitam bukan sesuatu yang baru sama sekali. Bahkan secara jujur Wiranto mengaku bahwa konsep hukuman mati bagi koruptor kelas kakap dan konglomerat hitam merupakan cara pemerintah Cina dalam rangka menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

"Kalau saya dipercaya rakyat menjadi presiden, saya akan meniru cara pemerintah Cina dalam memberantas korupsi, yakni menerapkan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap dan konglomerat hitam. Hasilnya memang bagus," tandas Wiranto.

Dalam diskusi yang dimoderatori Ketua Umum KNPI Idrus Marham itu, Wiranto menjelaskan, Cina adalah negara yang pernah mengalami kebobrokan bangsa karena dililit persoalan korupsi. Korupsi Cina telah menjalar di semua lini. Tapi, ujarnya, Cina kini mengalami kemajuan pesat. Di negeri itu kita tak ada yang berani melakukan korupsi.

Belajar dari Cina, papar Wiranto, penegakan hukum memerlukan political will (kemauan politik) pemimpin bangsa atau presiden. Karena itu, katanya, siapa pun yang nanti terpilih dalam pemilu presiden, harus berani mengambil kebijakan menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Di tempat terpisah, kemarin, capres PAN Amien Rais berjanji mengundurkan diri jika kelak jadi presiden tidak mampu memberantas KKN. Dia juga menegaskan bahwa dalam 100 hari pertama memerintah, komitmen memberangus KKN itu akan menjadi bukti awal kinerjanya. "Tindakan tegas terhadap para koruptor tidak mengenal orang kuat atau lemah. Semua akan diperlakukan adil," katanya.

Amien meminta aparat hukum, baik jajaran kejaksaan maupun kepolisian, agar tidak sungkan-sungkan memeriksanya bila terindikasi telah melakukan praktik KKN. "Sudah saatnya pemihakan pemerintah pada rakyat kecil diwujudkan secara nyata," katanya. Amien menambahkan bahwa dalam penyusunan kabinet pun dia akan menghindari KKN.

Menurut Amien, penempatan orang-orang dalam kabinet harus benar-benar didasarkan pada kompetensi personal. Dengan demikian, kabinet benar-benar diisi oleh orang-orang yang profesional di bidang masing-masing.

Senin, 05 Mei 2003

Demonstran Tuntut MA Kurung Konglomerat Hitam

[Tempo Interaktif] - Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Komite Pemerhati Hukum Nasional melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (5/5). Unjuk rasa dimulai pukul 11.00 WIB. Mereka meminta Ketua MA, Bagir Manan segera memenjarakan para konglomerat hitam yang menjarah uang negara sebesar Rp 144,5 triliun.

Aksi tersebut menggelar puluhan poster dengan gambar para konglomerat seperti Kaharuddin Ongko, Liem Sioe Liong, Sjamsul Nur Salim dan Usman Admajaja. Mereka juga membentangkan dua spanduk hitam bertuliskan ‘Tumpas habis mafia peradilan, usut tuntas hakim-hakim pembebas konglomerat hitam.’

Meski hanya dikawal satu dua aparat kepolisian namun aksi tersebut berjalan cukup tertib. Sedianya mereka akan menemui Ketua MA, namun batal karena yang bersangkutan sedang berada di Timur Tengah. Menurut koordiator aksi, Andrianto, penegakan hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan selera kekuasaan. Rasa keadilan menjadi hilang saat pengadilan Jakarta Pusat yang diketuai Hakim Amirudin Zakaria pada 10 Januari lalu yang memvonis bebas Kaharuddin Ongko tersangka pengemplang uang sebesar Rp 8,6 triliun.

Sebelumnya, jelas Andrianto konglomerat hitam lainnya Samadikun Hartono yang mengemplang uang negara Rp 1,2 triliun rupiah juga divonis bebas oleh pengadilan dan hakim yang sama pada 2 Agustus 2002 lalu. “Sementara sejumlah konglomerat hitam pengemplang dana BLBI seperti Liem Sioe Liong ( Rp 52 triliun ), Sjamsul Nur Salim (Rp 40 triliun ), Usman Admajaja ( Rp 12 triliun ) jangankan diadili, sampai saat ini masih berkeliaran bebas” kata Ardianto dalam orasinya.

Dalam tiga butir pernyataan sikapnya, mereka meminta MA memberikan putusan yang seberat-beratnya guna memenuhi harapan masyarakat akan tegaknya hukum. Mereka juga meminta PN Jakarta Pusat meninjau ulang putusan yang membebaskan Samadikun Hartono dan Kaharuddin Ongko. “Tuntutan ketiga kami adalah putusan yang seberat-beratnya kepada para perampok uang negara dalam kasus BLBI agar menimbulkan efek jera demi penegakkan hukum,” ujar Ardianto