Senin, 05 Mei 2003

Demonstran Tuntut MA Kurung Konglomerat Hitam

[Tempo Interaktif] - Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Komite Pemerhati Hukum Nasional melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (5/5). Unjuk rasa dimulai pukul 11.00 WIB. Mereka meminta Ketua MA, Bagir Manan segera memenjarakan para konglomerat hitam yang menjarah uang negara sebesar Rp 144,5 triliun.

Aksi tersebut menggelar puluhan poster dengan gambar para konglomerat seperti Kaharuddin Ongko, Liem Sioe Liong, Sjamsul Nur Salim dan Usman Admajaja. Mereka juga membentangkan dua spanduk hitam bertuliskan ‘Tumpas habis mafia peradilan, usut tuntas hakim-hakim pembebas konglomerat hitam.’

Meski hanya dikawal satu dua aparat kepolisian namun aksi tersebut berjalan cukup tertib. Sedianya mereka akan menemui Ketua MA, namun batal karena yang bersangkutan sedang berada di Timur Tengah. Menurut koordiator aksi, Andrianto, penegakan hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan selera kekuasaan. Rasa keadilan menjadi hilang saat pengadilan Jakarta Pusat yang diketuai Hakim Amirudin Zakaria pada 10 Januari lalu yang memvonis bebas Kaharuddin Ongko tersangka pengemplang uang sebesar Rp 8,6 triliun.

Sebelumnya, jelas Andrianto konglomerat hitam lainnya Samadikun Hartono yang mengemplang uang negara Rp 1,2 triliun rupiah juga divonis bebas oleh pengadilan dan hakim yang sama pada 2 Agustus 2002 lalu. “Sementara sejumlah konglomerat hitam pengemplang dana BLBI seperti Liem Sioe Liong ( Rp 52 triliun ), Sjamsul Nur Salim (Rp 40 triliun ), Usman Admajaja ( Rp 12 triliun ) jangankan diadili, sampai saat ini masih berkeliaran bebas” kata Ardianto dalam orasinya.

Dalam tiga butir pernyataan sikapnya, mereka meminta MA memberikan putusan yang seberat-beratnya guna memenuhi harapan masyarakat akan tegaknya hukum. Mereka juga meminta PN Jakarta Pusat meninjau ulang putusan yang membebaskan Samadikun Hartono dan Kaharuddin Ongko. “Tuntutan ketiga kami adalah putusan yang seberat-beratnya kepada para perampok uang negara dalam kasus BLBI agar menimbulkan efek jera demi penegakkan hukum,” ujar Ardianto

Tidak ada komentar: