Selasa, 27 Februari 2007

Gunawan Yusuf: Tunggakan Pajak Makindo Nihil

[Republika] - Makindo mengaku telah menyelesaikan semua kewajiban pajaknya. Hal itu ditegaskan Dirut Makindo, Gunawan Yusuf, dalam laporan keterbukaan informasi yang dikirimkannya ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) kemarin.

Dalam laporan tersebut, Gunawan Jusuf menjelaskan, perseroan menerima tax clearance dari Dirjen Pajak pada 1997 silam. Berdasarkan surat itu, tagihan pajak pada 1996 dan tahun sebelumnya, nihil.

Laporan keuangan Makindo tahun buku 1996 menyebutkan, PPh badan yang harus dibayar besarnya Rp 11,443 miliar. ''Dan kewajiban itu sudah selesai,'' kata Gunawan.

Laporan itu juga melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) tertanggal 23 Juni 1997. SKF itu menyebutkan bahwa tidak ada tunggakan PPh sampai surat dibuat.

Terkait tagihan pajak itu, kuasa hukum Makindo, Hotman Paris Hutapea, menyatakan, pihaknya secara resmi telah melayangkan surat ke Dirjen Pajak. ''Tapi belum ada jawaban dari Dirjen Pajak,'' kata Hotman, Senin. Semua kewajiban Makindo sudah diselesaikan, sehingga kliennya itu tidak memiliki tunggakan sejak 10 tahun lalu. Keringanan pajak pada 1997 lalu, diberikan sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Jika masih ada kewajiban pajak dari pihak atau badan tertentu, menurut Hotman, semestinya dialamatkan langsung ke pihak bersangkutan. Sementara, tagihan pajak yang ditujukan ke Makindo sudah melampaui batas waktu karena 10 tahun lalu.

Sebelumnya, seperti dikutip Bisnis Indonesia, Ditjen Pajak telah menerbitkan surat paksa kepada PT Makindo Tbk. Surat ini sebagai bentuk penagihan aktif atas utang pajak Makindo senilai hampir Rp 500 miliar. ''Surat paksa sudah diterbitkan beberapa waktu lalu,'' kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB), Yoyok Satiotomo, kepada Bisnis.

Makindo menunggak pajak sebesar Rp 494,06 miliar. Tunggakan pajak ini seharusnya dibayarkan paling lambat 30 November 2006. (Bisnis, 23 Februari 2007).

Tidak ada komentar: