Jumat, 23 Februari 2007

Makindo dililit pajak Rp494 miliar

[Info Pajak] - PT Makindo Tbk menunggak pajak senilai total Rp494,06 miliar yang seharusnya dibayarkan paling lambat 30 November 2006, sementara otoritas pasar modal menegaskan realisasi go private tidak menghapuskan kewajiban emiten itu.

Utang pajak itu diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa pada 31 Oktober 2006 berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan untuk tahun pajak 1996. Tagihan pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp358,57 miliar, pajak pertambahan nilai Rp119,25 miliar, surat tagihan PPN Rp16,11 miliar, PPh Pasal 21 Rp66,07 juta, dan PPh Pasal 23 Rp68,92 juta

Tagihan PPh badan itu berasal dari perhitungan penghasilan bersih Makindo sebesar Rp859,29 miliar, penghasilan kena pajak Rp859,29 miliar, sehingga pajak penghasilan yang terutang Rp257,77 miliar ditambah sanksi administrasi Rp116,29 miliar. Dalam laporan itu, Makindo baru membayar Rp15,5 miliar yang berasal dari PPh Pasal 25 sebesar Rp4,05 miliar dan PPh pasal 29 sebesar Rp11,44 miliar.

Dalam SKPKB PPN, menurut perhitungan KPP Perusahaan Masuk Bursa, terlihat perbedaan yang nyata antara perhitungan yang dibuat Makindo dan kantor pajak. Misalnya dasar pengenaan pajak yang dilaporkan emiten sebesar Rp78,47 miliar, sementara kantor pajak menetapkan Rp884,08 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan Makindo per September 2006, disebutkan utang pajak yang harus dibayarkan perseroan mencapai Rp219,13 juta. Jumlah ini turun dibandingkan dengan periode yang sama 2006, yaitu Rp1,68 miliar.

Bisnis berusaha menghubungi Dirut Makindo Gunawan Jusuf untuk meminta konfirmasinya. Namun, telepon seluler Gunawan yang dihubungi sejak Selasa malam belum tersambung. Bahkan pesan singkat yang dikirimkan ke telepon tersebut juga tidak dibalas.

Pada Rabu dan Kamis, Bisnis mendatangi kantor Makindo di Wisma GKBI guna mendapatkan tanggapan seputar tunggakan pajak tersebut. Namun, menurut sekretaris dirut Makindo dan sekretaris perusahaan sedang bertugas di luar kota. Sekretaris itu berjanji menghubungi redaksi harian ini, tetapi hingga berita ini diturunkan, Makindo belum memberikan penjelasan secara resmi.

Dijerat sanksi

Bapepam-LK memastikan Makindo tetap dijerat sanksi jika perseroan itu terbukti melanggar ketentuan pasar modal, meski nanti berstatus sebagai perusahaan tertutup. "Mereka masih bisa ditindak kalau memang di masa mendatang ada temuan baru mengenai pelanggaran peraturan pasar modal ketika masih berstatus terbuka," tuturnya kepada Bisnis, Rabu.

Menyangkut dugaan tunggakan pajak, Fuad menjelaskan hal itu bukan wewenang Bapepam-LK, tetapi Ditjen Pajak. Bapepam-LK, jelas dia, tidak bisa menggunakan alasan itu untuk menolak go private Makindo.

Dia mengatakan berdasarkan laporan resmi yang disampaikan manajemen Makindo, keputusan go private disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tidak ada penolakan dari pemegang saham minoritas.

"Menurut laporan mereka, tidak ada penolakan pemegang saham minoritas menyangkut persetujuan go private. Namun, kami akan melihat lagi jika nanti ada laporan baru," tutur Fuad.

Direktur Pencatatan BEJ Eddy Sugito mengatakan tunggakan pajak itu seharusnya dilaporkan sebagai keterbukaan informasi kepada bursa. Namun, hingga kini BEJ belum menerima pemberitahuan tersebut.

1 komentar:

Amisha mengatakan...

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya telah scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzaninvestment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah Indonesia (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 72 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga dapat menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut