Selasa, 16 Oktober 2007

Hongkong Beri Akses Tarik Harta Koruptor : Target Utama Aset Hendra Rahardja

[Indo Pos] - Ada secercah harapan untuk menarik aset rakyat Indonesia yang dilarikan koruptor ke Hongkong. Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin mengungkapkan bahwa otoritas Hongkong sepakat membuka pintu hukum untuk mengambil alih harta para buron koruptor yang disimpan di bekas koloni Inggris itu. Target utamanya membawa pulang aset yang dilarikan buron terpidana kasus BLBI Hendra Rahardja USD 9,3 juta atau sekitar Rp 85 miliar. Penarikan aset itu baru bisa dilakukan setelah pemerintah RI dan Hongkong menandatangani perjanjian kerja sama timbal balik bidang hukum alias mutual legal assistance (MLA) pada 21-24 November mendatang.

Penandatanganan tersebut bersamaan dengan digelarnya pertemuan The 2nd Annual Conference and General Meeting of The International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA) di Nusa Dua, Denpasar. "Kami berharap dengan ditekennya MLA tersebut, ada dampak positifnya untuk pemulangan aset-aset buron di Hongkong," kata Muchtar saat ditemui kemarin.

Menurut Muchtar, draf MLA telah disepakati delegasi RI dan Hongkong. Mayoritas terkait dengan mekanisme kerja sama bantuan hukum untuk kepentingan hukum yang melibatkan dua negara. Muchtar menegaskan, pemerintah RI berkepentingan besar atas penandatanganan MLA. Sebab, itu menjadi dasar bagi kejaksaan untuk mengusut sekaligus memulangkan aset Hendra Rahardja yang dicurigai telah dialihkan dari Australia ke Hongkong. Aset tersebut diduga kuat terkait dengan kasus BLBI Bank Harapan Sentosa (BHS) yang merugikan negara Rp 1,95 triliun. "Mudah-mudahan dapat membantu kasus itu (pemulangan aset Hendra Rahardja)," jelas Muchtar yang juga ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK).

Hendra sudah meninggal di Australia. Dia masih saudara dengan Edy Tansil, buron koruptor lain. Setelah MLA dengan Hongkong, lanjut Muchtar, pemerintah RI menjajaki penandatanganan MLA dengan Amerika Serikat (AS). "Saat ini sedang proses, tim interdep juga baru saja pulang dari sana (AS)," ungkap Muchtar. Di AS, tim gabungan dari Deplu dan Kejagung bertemu dengan otoritas bidang hukum AS untuk membicarakan poin-poin penting terkait dengan perjanjian MLA.

Menurut Muchtar, dari perjanjian MLA dengan AS, pemerintah RI berharap dapat menutupi kelemahan kerja sama bidang hukum karena belum adanya perjanjian ekstradisi. Salah satu target perjanjian MLA dengan AS, lanjut dia, adalah pemulangan aset milik terpidana kasus pembobolan Bank BNI Adrian Waworuntu USD 12,5 juta atau sekitar Rp 11 miliar yang berada di sebuah bank di Los Angeles. "Saya kira tidak hanya Adrian, banyak kasus-kasus lain yang membutuhkan MLA dengan negara tersebut (AS)," jelas Muchtar. (*)

Tidak ada komentar: