Senin, 01 Oktober 2007

Penggelapan Pajak Asian Agri Rp 1 Triliun Lebih : Temuan penyidik pajak terhadap penggelapan Asian Agri makin

[Kontan] - Penyidik pajak terus mengejar dugaan penggelapan pajak di PT Asian Agri Grup (AAG), anak usaha Raja Garuda Mas milik konglomerat Sukanto Tanoto. Dari hasil pemeriksaan sementara, temuan kerugian negara terus membengkak. Kalau temuan awal hanya Rp 786,3 miliar, lalu meningkat menjadi Rp 984,4 miliar, dan yang terbaru angkanya melampaui Rp 1 triliun.

Bahkan, Direktur Penyelidikan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pajak M.Tjiptardjo mengungkapkan, ada kemungkinan angka penggelapannya terus bertambah. Hingga kini penyidik pajak masih terus memeriksa lima petinggi Asian Agri yang sudah menjadi tersangka. "Alat bukti kami sudah cukup," kata Tjiptardjo, akhir pekan lalu kepada KONTAN.

Meski nilai kerugiannya makin besar dan sudah ada tersangkanya, Tjiptardjo enggan berspekulasi kasus ini bakal merembet dan menyeret Sukanto Tanoto. "Jangan menebaknebak,semuanya masih tergantung pada hasil penyelidikan," tambahnya. Namun ia tidak menampik bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini akan terus bertambah.

Sekadar catatan, hingga pekan lalu, penyidik pajak telah memanggil 53 orang saksi dan 46 orang telah masuk di Berkas Acara Perkara (BAP) dan menetapkan lima tersangka. Hingga kini pemeriksaan masih terus berjalan, dan belum ada kepastian kapan akan selesai.

Dwiyanto Prihartono, Pengacara Asian Agri, mengaku minggu-minggu ini pemeriksaan akan berlanjut lagi dengan tiga orang saksi dari AAG. Namun ia merasa heran dan meragukan temuan penggelapan pajaknya hingga mencapai lebih dari Rp 1 triliun. "Saya heran, mengapa di perusahaan yang sama tapi angka kerugiannya terus membengkak. Meskipun, aparat pajaksah-sah saja menyatakannya, toh itu kan juga masih dugaan," tambahnya Ahad (30/9).

Rudi Victor Sinaga, Corporate Communication AAG mengaku perusahaannya ingin segera merampungkan masalah ini. Bila memang terbukti ada penggelapan pajak, Asian Agri siap bernegosiasi dan bersedia membayar kekurangan pajaknya. (*)

Tidak ada komentar: