[Tempo Interaktif] - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengkaji persoalan pemusatan kepemilikan yang terjadi di lembaga penyiaran swasta di Indonesia. Kajian ini sekaligus menanggapi somasi terbuka tentang persoalan yang sama dari Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) pada Senin (29/10).
Anggota KPI, Izzul Muslimin, mengatakan KPI sudah membicarakan masalah ini dalam rapat internal. "Memang dalam Undang-Undang penyiaran, kepemilikan lembaga penyiaran itu dibatasi," kata Izzul di Jakarta kemarin. Tapi masalahnya tidak sederhana.
"Undang-undang penyiaran itu lahir ketika kondisi kepemilikan lembaga penyiaran yang sudah terpusat," kata Izzul. Selain itu status lembaga penyiaran swasta memang sudah menjadi perusahaan terbuka. "Saham mereka sudah ada yang dimiliki publik," kata Izzul.
Rencananya, kata dia, pekan ini KPI juga akan membahas persoalan ini dengan Departemen Komunikasi dan Informasi. KPI dan pemerintah tetap harus berhati-hati menyikapi persoalan ini. "Jangan sampai peraturan mematikan lembaga penyiaran," kata Izzul. (Rabu : 31/10/2007)
13,82 Persen Saham Bambang Tri di Bimantara Terancam Disita
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar