Rabu, 10 Oktober 2007

Prajogo Pangestu Dilaporkan Serobot Tanah

[Jurnal Nasional] - Pengusaha Prajogo Pangestu dan Sukmawati Wijaya dilaporkan menyerobot tanah milik pengembang PT Bratakusuma di Komples Widya Chandra, Jakarta, Selatan, seluas 1.500 meter persegi. "Tanah tersebut secara sah milik PT Bratakusuma," kata kuasa hukum PT Bratakusuma, Arifin Singawidjaya, Selasa (9/10) seperti dilaporkan Antara.

Pada 1979 Prajogo membeli kavling 32B dan Sukmawati di Kavling 33 di kompleks tersebut (sekarang Jl. Widya Chandra V), namun sekitar tahun 1990, kata Arifin, Prajogo dan Sukmawati melakukan pemagaran pada lahan di depan kavling yang mereka beli tanpa seizin PT Bratakusuma. Telah berulangkali pihak Bratakusuma secara lisan memperingatkan agar meninggalkan dan mengosongkan tanah tersebut, namun tak diindahkan.

Akhirnya terhitung Juli 2007, PT Bratakusuma melakukan gugatan terhadap Prajogo dan Sukmawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara pengacara Prajogo, Berlin Pandiangan, mengatakan, sertifikat Bratakusuma atas tanah tersebut sudah mati sejak 1994 sehingga tanah dikuasai negara dan tanah itu adalah fasilitas umum.

Prajogo juga sudah pernah diperiksa sehubungan dengan kasus tersebut dan dikatakan bahwa tidak menguasai tanah tersebut. Menanggapi itu Arifin mengatakan, tanah diserobot sejak 1990 padahal sertifikat mati pada 1994 dan saat ini sedang dalam proses diperpanjang. Saat ini nilai tanah di kawasan tersebut sekitar Rp20-25 juta per meter persegi. (*)

Tidak ada komentar: