Selasa, 30 Oktober 2007

PPATK Bantah Soal Transaksi Eddy Tansil

[Sinar Harapan] - Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Junus Husein membantah adanya temuan pihaknya soal transaksi transfer uang yang dilakukan terpidana kasus korupsi Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) Eddy Tansil sebagaimana diungkapkan penyidik PPATK, Garda T Paripurna, akhir pekan lalu. Junus mengatakan transaksi itu tak pernah ada.

“Sebaliknya, yang 'dicium' PPATK adalah transaksi yang dilakukan kakak Eddy Tansil beberapa waktu lalu; almarhum Hendra Rahardja, yang asetnya sudah ditarik ke Tanah Air,” kata Yunus Husein ketika ditanyakan SH, saat ditemui di Gedung Departemen Hukum dan HAM (Dephukham), Selasa (30/10).

Yunus mengatakan apa yang diungkapkan Garda T Paripurna, penyidik PPATK, pada workshop dengan wartawan, akhir pekan lalu (27/12) soal transaksi Eddy Tansil, bukanlah realita. Menurut Yunus, yang dikatakan Garda adalah sebuah contoh kasus, bukan kenyataan.

Di kesempatan berbeda, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga berniat segera mengklarifikasi pengiriman sejumlah dana yang disebut-sebut dikirimkan oleh buron kasus korupsi Eddy Tansil dari Australia ke Indonesia pada tahun 2006 silam. "Sedang diklarifikasi dulu. PPATK itu kan sedang belajar telusuri aset. Itu lika-likunya panjang. Jadi masalah pengiriman itu kita baru telusuri.

Yang penting kan kalau hukum itu pembuktian," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji ketika ditemui di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, (29/10). Dalam upaya klarifikasi ini, lanjut Hendarman, asal-usulnya harus dicari dari mana. "Nanti kalau datanya sudah akurat pasti akan saya sampaikan. Lha wong masih koordinasi dengan PPATK, belum (selesai). Itu kan sifatnya harus tertutup," katanya.

Hal sama diutarakan oleh Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin. Ia berharap, dari data ini, bisa didapat kepastian posisi buronan itu untuk ditangkap. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan secara resmi tentang adanya transfer uang tersebut dari PPATK. Jika ternyata transaksi itu berindikasi korupsi, kejaksaan juga tak segan menyitanya.

Sebelumnya, Garda T Paripurna, yang juga menjabat sebagai staf ahli di PPATK, mengatakan informasi transaksi Eddy Tansil, diketahui ketika pemerintah Australia menyampaikan bahwa Eddy Tansil yang jadi salah satu buron kasus korupsi yang paling dicari di Indonesia, ternyata pernah mentransfer uang sebanyak dua kali ke Indonesia. (Selasa : 30/10/2007)

Tidak ada komentar: